![]() |
| Rapat pengurus penetapan PROKER |
![]() |
PROGRAM KERJA RT 06 RW 11
PERUM GRAHA RAYA
2 BLOK G, SARIREJO
PERIODE JANUARI 2021 –
DESEMBER 2023
I. PENDAHULUAN
Setelah terpilihnya Ketua RT 06 RW 11 secara aklamasi dalam rapat
warga Blok G Perum Graha Raya 2 pada hari Sabtu, 16 Januari 2021, maka Ketua
terpilih langsung menyusun kepengurusan RT 06 RW 11 periode 2021 – 2023. Langkah
Ketua dan pengurus berikutnya adalah menyusun program kerja serta segera
melaksanakannya. Jajaran pengurus berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam
penyusunan program kerja RT. Dan sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh
warga RT 06 RW 11 agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik.
Kepercayaan yang diberikan kepada kami adalah sebuah amanah. Pengurus berusaha
menciptakan kembali rasa kebersamaan, kerukunan, kepedulian terhadap sesama dan
lingkungan serta gotong royong bagi seluruh warga di lingkungan RT 06 RW 11. Hal
ini penting guna terus menjalin komunikasi dan kerukunan yang baik antar warga.
Terkait
penyusunan program kerja dan kebijakan, kami berusaha menyusun program yang
realistis sesuai prioritas dan kemampuan kita, terutama dari segi pendanaan dan
keuangan yang dimiliki.
A. KESEKRETARIATAN
1. Pelayanan Surat
Warga
Sebagai Perangkat
paling bawah di sistem Pemerintahan Republik Indonesia RT (Rukun Tetangga)
memiliki kewajiban didalam pelayanan Surat Menyurat yang berkaitan dengan dasar
administrasi domisili/pengantar RT guna pengurusan : Akta Kelahiran, Surat
Domisili, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Surat Nikah, Akta
Kematian, dll.
2. Administrasi
Warga (KTP & KK) serta Buku Lengkap Warga
Pengurus RT juga wajib mendata secara
lengkap dan berkelanjutan (continue dan update) atas perubahan data warganya.
Untuk itu pengurus RT akan melakukan update dan pantauan terhadap data warga
atas kelengkapan setiap Penghuni Rumah RT 06 RW 11 dengan persyaratan minimal
data :
·
Untuk yang berumur dibawah 17 Tahun
menyerahkan poto copy Akta Kelahiran
dan KK.
·
Untuk yang berumur diatas 17 Tahun
dan sudah menikah menyerahkan poto copy KTP dan KK.
·
Untuk Suami Istri yang tinggal
namun berbeda (terpisah) KKnya maka dilampirkan
Surat Nikah.
3. Membuat surat
undangan rapat warga dan notulen rapat setiap ada kegiatan.
4. Pembukuan surat masuk dan keluar.
B. PERBENDAHARAAN
1.
Penyusunan Laporan Keuangan secara
rutin dan berkala
2.
Pembenahan administrasi keuangan,
seperti: formulir iuran rutin warga, sumbangan,
kwitansi serta tanda terima.
3.
Perencanaan alokasi keuangan sesuai
pos yang sudah dianggarkan, atau sesuai kesepakatan musyawarah warga
4.
Penarikan iuran warga: Untuk melaksanakan
program-program kerja RT 06 RW 11 tidak lepas dari iuran seluruh Warga RT 06,
sesuai dengan Musyawarah warga telah ditetapkan besaran Iuran RT adalah Rp. 15.000,- (Lima belas ribu
rupiah). Pembayaran sampah Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah), pembayaran air
artetis Rp. 15.000; (lima belas ribu rupiah), serta iuran sukarela untuk
membantu warga yang terkena musibah sakit dan kematian saat ada kejadian.
5.
Laporan Keuangan diberikan setiap
jumpa bulan.
C. HUBUNGAN MASYARAKAT
(HUMAS)
1.
Mengadakan sosialisasi
program-program RT.
2.
Menyampaikan surat undangan rapat
warga.
3.
Mendokumentasikan kegiatan warga
dalam bentuk poto kegiatan.
4.
Mengadakan sosialisasi
kebijakan-kebijakan Kelurahan, Bupati dan seterusnya untuk dilaksanakan warga.
5.
Bekerjasama aktif dengan Humas RW
11, untuk menghindari keterlambatan penyampaian informasi kepada warga.
D. KEAGAMAAN
1.
Menyelenggarakan peringatan hari-hari
besar keagamaan bekerjasama dengan RW 11.
2. Menciptakan suasana kekeluargaan dan toleransi antara umat bergama.
E. KEAMANAN
1.
Untuk lebih terjaminnya keamanan
dan kenyamanan warga/penghuni maka perlu memperhatikan segi keamanan, dan telah
disepakati digerakkan kembali ronda (siskamling) bagi seluruh warga RT 06 RW 11
pada malam hari.
2.
Setiap warga /KK wajib melaporkan tamu
yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai
memberikan fotokopi identitas yang jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan.
3.
Pemasangan alat Kentongan disetiap
titik sudut lingkungan kita (3 tempat).
4.
Untuk mengatur ketertiban lingkungan
dan mempermudah penyelesaian setiap permasalahan telah dibuat satu aturan
mengikat melalui Buku Panduan dan Tata Tertib Rukun Tetangga 06 RW 11.
5.
Membuat jadwal Jaga/Ronda.
6.
Penyebaran brosur tentang tata
tertib dan jadwal jaga.
7.
Portal akses jalan masuk blok G di
tutup pukul 22.00-05.00 WIB
8.
Jam Ronda 22.00 – 02.00 WIB dan
wajib keliling untuk mengambil jimpitan.
9.
Yang berkewajiban jaga ronda adalah
warga yang tinggal tetap di blok G.
F. PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN
1.
Pelaksanaan Kerja Bakti serempak secara
periodik atau sesuai kebutuhan. Seperti pemotongan rumput serta pepohonan
secara berkala.
2.
Bersama warga membersihkan saluran
air (got) supaya aliran air dan drainase lancar.
3.
Pembuatan, perbaikan, dan
pemeliharaan sarana : pos kamling, portal, penerangan jalan
4.
Pembangunan Gapura depan Blok G.
5.
Pemberian tulisan rambu-rambu
jalan.
6.
Perencanaan pemasangan papan nama
jalan dan nomor rumah.
7.
Pemanfaatan lahan serapan air atau
RTH (ruang terbuka hijau) dengan tanaman bernilai ekonomis dan estetis.
8.
Untuk tempat yang rawan akan
dibuatkan polisi tidur /garis kejut sebanyak 5 (lima) buah sepanjang blok G.
9.
Penambalan jalan berlubang.
G. UMUM DAN PERLENGKAPAN
1.
Penyediaan alat-alat/perlengkapan
yang diperlukan dalam kegiatan RT.
2.
Membantu setiap kegiatan yang di
lakukan oleh warga.
3.
Pemeliharaan alat-alat/perlengkapan
milik RT jika ada.
II. PENUTUP
Demikianlah
Program Kerja RT 06 RW 11, desa Sarirejo, kecamatan Kaliwungu, Kendal, sebagai
acuan dalam melaksanakan kegiatan RT. Dan kami terbuka dengan segala usulan
atau masukan program-program yang lain jika diperlukan secara mendesak.
Keberhasilan dalam melaksanakan program kerja tentu saja bergantung pada
partisipasi aktif warga. Kami mengharapkan dukungan seluruh warga baik moril
maupun materiil, Insya Allah program-program tersebut dapat terealisasi
sepanjang masa kerja pengurus dan akan memberikan manfaat untuk seluruh warga.
Kaliwungu, 23 Januari 2021
Pengurus RT 06 / RW 11,
Sarirejo
Perum Graha Raya 2 Blok G
Gunadi
Ketua

