KEPUTUSAN KETUA RT
06 RW 11
NOMOR : 01.001/GR2-G/I/2021
TENTANG
BUKU TATA
TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN
TETANGGA 06 RUKUN WARGA 11 PERUM GRAHA RAYA 2 BLOK G DESA SARIREJO,
KALIWUNGU, KENDAL
Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT 06), Rukun Warga
(RW 11) Perum Graha Raya 2, Blok G, Desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal.
Menimbang
:
Bahwa,
sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan
landasan bagi warga RT 06 RW 11 untuk menjaga ketertiban, ketentraman,
kebersihan, keamanan dan kenyamanan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata
Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT 06 RW 11 Perum Graha
Raya 2 blok G , Sarirejo.
Mengingat
:
1. Persamaan hak dan
kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2
Blok G .
2. Mempertahankan rasa
kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di
lingkungan RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2 blok G.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
BUKU TATA
TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN
TETANGGA 06 RUKUN WARGA 11 PERUM GRAHA RAYA 2 BLOK G, DESA SARIREJO, KALIWUNGU,
KENDAL
BAB I
PENDAHULUAN
Warga
RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2, Blok G, desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal adalah
warga yang menetap dan/atau tinggal di wilayah RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2,
Blok G, Desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal.
BAB II
KEDUDUKAN DAN
STATUS WARGA
1. RT 06 berada dibawah RW
11 desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal
2. Warga RT 06 RW 11 adalah
warga yang menetap dan/atau tinggal di wilayah RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2,
Blok G, desa Sarirejo,baik dirumah milik sendiri ataupun kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA
1.
HAK WARGA
1.
Setiap
warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan
kepada pengurus RT 06.
2.
Setiap
warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 06.
3.
Setiap
warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 06.
4.
Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 06 secara proporsional.
5.
Setiap
warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan
lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan rukun
tetangga.
6.
Setiap
warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan
keluarga.
7.
Setiap
warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah
keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.
8.
Bagi
warga yang mendapatkan musibah sakit atau kematian berhak mendapatkan bantuan
dari dana sosial kas RT dengan ketentuan:
-
Sakit dirawat inap di RS minimal 3 hari. sebesar Rp. 150.000; (seratus lima
puluh ribu rupiah). Dan sumbangan sukarela warga dengan kotak keliling, serta
dana yang terkumpul seluruhnya diserahkan yang mendapatkan musibah.
-
jika sakitnya berulang, maka pemberian bantuan dana sosial kas RT diberikan
minimal setelah berselang 3 bulan dari pemberian bantuan sebelumnya.
-
Kematian sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tarikan
sumbangan wajib warga minimal Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) per rumah.
2.
KEWAJIBAN WARGA
1.
Warga
yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki identitas diri (KTP)
permanent dan/atau KTP musiman.
2.
Setiap
warga dan/atau pemilik rumah di RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2 Blok G, Sarirejo
berkewajiban membayar iuran sebagai berikut:
a).
Kas RT Rp. 15.000; (lima belas ribu rupiah) perbulan untuk penghuni tetap
dan/atau kontrak. Bagi pemilik rumah yang belum dihuni dan/atau masih
kadang-kadang diwajibkan membayar iuran kas RT Rp. 10.000; (sepuluh ribu
rupiah) perbulan.
b).
Kebersihan / sampah Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah) perbulan bagi warga
penghuni tetap dan kadang-kadang. Tarif sampah bisa berubah sesuai yang
ditetapkan. Bagi rumah yang tidak dihuni sama sekali tidak dikenakan biaya
sampah.
c).
Biaya air sebesar Rp. 15.000; (lima belas ribu rupiah) perbulan bagi seluruh
pemilik rumah di Blok G tanpa kecuali. Tarif air bisa berubah sesuai yang
ditetapkan.
d).
Jimpitan Rp. 500; (lima ratus rupiah) permalam bagi rumah yang dihuni tetap.
-
Pembayaran kas RT, air dan tunggakan uang jimpitan (bagi yang tidak mengisi
jimpitan setiap malam) dilakukan saat pertemuan jumpa bulan atau paling lambat
tanggal 15 pada setiap bulannya.
-
Khusus pembayaran kebersihan / sampah diserahkan ke bendahara sampah sebelum
tanggal 10 setiap bulan, sesuai permintaan dari pihak pengelola sampah.
3.
Setiap
warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke
pengurus RT 06 sesuai dengan identitas diri yang sah.
4.
Setiap
warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK
atau fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
5.
Setiap tamu
atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap
atau tinggal sementara di wilayah RT 06 RW 11, kepala keluarga
berkewajiban melaporkan ke pengurus RT 06 RW 11 dengan membawa fotocopy identitas
diri yang sah.
6.
Setiap
warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga), sesuai dengan undangan dari
Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan
rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.
7.
Setiap
warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
8.
Setiap
warga berkewajiban mematuhi Peraturan yang disepakati RT 06 RW 11.
9.
Setiap
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan,
ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong
menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan
ancaman keamanan
10.
Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 06.
BAB IV
K E P E N D U D U
K A N
1.
Bagi
setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan
memiliki surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.
Setiap
warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah
rumah milik sendiri, wajib mempunyai KK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu
Tanda Penduduk).
3.
KK
(Kartu Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi
anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KK (Kartu Keluarga) yang
terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga
sendiri.
4.
Jika
hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KK.
5.
Warga
pindahan dari luar RT 06, wajib melaporkan dirinya ke ketua RT
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 06 serta wajib
melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri.
6.
Warga
yang pindah keluar RT 06 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
sebelum pindah.
7.
Warga
baru, berhak mendapat layanan administrasi yang diperlukan sesuai kebutuhan.
BAB V
SOSIAL
KEMASYARAKATAN
1.
Setiap
warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, sewa atau kontrak ataupun
kost, wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT 06 RW 11,
seperti :
·
Pertemuan
Rutin Warga.
·
Kerja
Bakti Warga.
·
Kegiatan
Keagamaan.
·
Kegiatan
PKK (bagi ibu-ibu)
·
Kegiatan
Sosial lainnya.
2.
Apabila
ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang
lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.
3.
Tamu
yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan
diri pada ketua RT atau sie keamanan RT.
4.
Apabila
ada warga yang tertimpa musibah sakit dan dirawat dirumah sakit, warga
diharapkan untuk mengikuti besuk yang dikoordinir oleh pengurus RT.
BAB VI
KERJA BAKTI DAN
KEBERSIHAN
1.
Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
2.
Kerja
Bakti atau kebersihan diberi nama program “3 Jam BERSAMAMU” (BERsihkan SAMpAh
lingkunganMU) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan diadakan pada hari
Minggu. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi
sukarela untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.
3.
Area
Kerja Bakti meliputi lingkungan RT 06 RW 11 atau sesuai kebutuhan yang telah di
sepakati bersama.
BAB VII
KEAMANAN
LINGKUNGAN
1.
Apabila
terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu,
bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi terdekat.
2.
Bila
warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap
selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa
menghubungi keamanan RT.
3.
Dilarang
keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,
bersifat hura-hura, minum-minuman keras yang memabukkan di wilayah RT 06.
Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak
yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4.
Bagi
warga diluar RT 06 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah
RT 06 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
5.
Warga
atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian
ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang
untuk diproses lebih lanjut.
6.
Kendaraan
atau mobil bukan milik warga RT 06 dilarang parkir lama di wilayah RT 06
Kecuali telah mendapatkan ijin dari pengurus.
7.
Setiap
warga yang memiliki kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4(empat) diwajibkan
memarkir kendaraannya didalam garasi rumah masing-masing untuk keamanan
dan menghindari kemacetan karena
sempitnya jalan.
8.
Setiap
warga penghuni tetap diwajibkan menjaga keamanan dan mengikuti jaga ronda /
siskamling.
BAB VIII
PERPINDAHAN PENDUDUK
1.
Warga
yang pindah keluar wilayah RT 06 diwajibkan melapor ke pengurus RT 06 dan membuat
surat pindah dari RT 06 RW 11.
2.
Warga
yang pindah keluar wilayah RT 06, bukan lagi warga RT 06. Warga yang masih
memiliki kartu tanda penduduk (KTP) RT 06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah
RT 06 bukan warga RT 06.
3.
Pengurus
RT 06 tidak bertanggung jawab, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
dikemudian hari.
BAB IX
MUSYAWARAH
1. MUSYAWARAH WARGA
1.
Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap
pengurus dan warga.
2.
Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
3.
Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
4.
Warga
mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari
pelaksanaan.
2. MUSYAWARAH PENGURUS
1.
Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan
secara berkala dan saat diperlukan.
2.
Pengurus
RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau dipandang perlu.
BAB X
PEMILIHAN KETUA RT
1. KUALIFIKASI CALON
1.
Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama dan
memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon ketua RT diharuskan warga yang
menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
3.
Calon
ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hukum.
4.
Calon
ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
2. MASA
JABATAN
1.
Masa
kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
2.
Pergantian
Kepengurusan di lakukan oleh sebuah Panitia yang dibentuk pengurus RT 06, dari
warga RT 06
3. TATA CARA
PEMILIHAN
1.
Pemilihan
ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
2.
Setiap
KK memiliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri.
3.
Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.
4.
Ketua
mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .
BAB XI
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan yang
baru mulai berjalan apabila :
·
Adanya
serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada
kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga,
berkas-berkas RT dan inventaris RT.
·
Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2. Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.
3. Pengurus yang tidak
menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4. Pengurus yang
melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh
ketua melalui rapat pengurus.
5. Pengurus wajib
menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap diperlukan.
Buku Tata tertib dan panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat
bagi seluruh warga RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2, Blok G, Desa Sarirejo,
Kaliwungu, Kendal tanpa terkecuali.
Hal-hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang
perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan
disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT 06
RW 11.
Kaliwungu, 23 Januari 2021
Pengurus
RT 06 RW 11
Perum Graha Raya 2, Blok G, Sarirejo
Gunadi
Ketua