TATA TERTIB

GRAHA RAYA 2

 

KEPUTUSAN KETUA RT 06 RW 11

NOMOR : 01.001/GR2-G/I/2021

TENTANG

BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 06 RUKUN WARGA 11 PERUM GRAHA RAYA 2 BLOK G DESA SARIREJO, KALIWUNGU, KENDAL

 

 

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT 06), Rukun Warga (RW 11) Perum Graha Raya 2, Blok G, Desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal.

 

Menimbang :

Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT 06 RW 11 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan, keamanan dan kenyamanan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2 blok G , Sarirejo.

 

Mengingat :

1.   Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2 Blok G .

2.   Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan sesama warga di lingkungan RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2 blok G.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA

RUKUN TETANGGA 06 RUKUN WARGA 11 PERUM GRAHA RAYA 2 BLOK G, DESA SARIREJO, KALIWUNGU, KENDAL

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Warga RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2, Blok G, desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal adalah warga yang menetap dan/atau tinggal di wilayah RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2, Blok G, Desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal.

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.  RT 06 berada dibawah RW 11 desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal

2.  Warga RT 06 RW 11 adalah warga yang menetap dan/atau tinggal di wilayah RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2, Blok G, desa Sarirejo,baik dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1. HAK WARGA

1.   Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 06.

2.   Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 06.

3.   Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 06.

4.   Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 06 secara proporsional.

5.   Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama-sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.

6.   Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.

7.   Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.

8.   Bagi warga yang mendapatkan musibah sakit atau kematian berhak mendapatkan bantuan dari dana sosial kas RT dengan ketentuan:

- Sakit dirawat inap di RS minimal 3 hari. sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah). Dan sumbangan sukarela warga dengan kotak keliling, serta dana yang terkumpul seluruhnya diserahkan yang mendapatkan musibah.

- jika sakitnya berulang, maka pemberian bantuan dana sosial kas RT diberikan minimal setelah berselang 3 bulan dari pemberian bantuan sebelumnya.

- Kematian sebesar Rp. 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tarikan sumbangan wajib warga minimal Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) per rumah.

 

2.  KEWAJIBAN WARGA

1.   Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki  identitas diri (KTP) permanent dan/atau KTP musiman.

2.   Setiap warga dan/atau pemilik rumah di RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2 Blok G, Sarirejo berkewajiban membayar iuran sebagai berikut:

a). Kas RT Rp. 15.000; (lima belas ribu rupiah) perbulan untuk penghuni tetap dan/atau kontrak. Bagi pemilik rumah yang belum dihuni dan/atau masih kadang-kadang diwajibkan membayar iuran kas RT Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah) perbulan.

b). Kebersihan / sampah Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah) perbulan bagi warga penghuni tetap dan kadang-kadang. Tarif sampah bisa berubah sesuai yang ditetapkan. Bagi rumah yang tidak dihuni sama sekali tidak dikenakan biaya sampah.

c). Biaya air sebesar Rp. 15.000; (lima belas ribu rupiah) perbulan bagi seluruh pemilik rumah di Blok G tanpa kecuali. Tarif air bisa berubah sesuai yang ditetapkan.

d). Jimpitan Rp. 500; (lima ratus rupiah) permalam bagi rumah yang dihuni tetap.

- Pembayaran kas RT, air dan tunggakan uang jimpitan (bagi yang tidak mengisi jimpitan setiap malam) dilakukan saat pertemuan jumpa bulan atau paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.

- Khusus pembayaran kebersihan / sampah diserahkan ke bendahara sampah sebelum tanggal 10 setiap bulan, sesuai permintaan dari pihak pengelola sampah.

3.   Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 06 sesuai dengan identitas diri yang sah.

4.   Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.

5.   Setiap  tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau  tinggal sementara di wilayah RT 06 RW 11, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  06 RW 11 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.

6.   Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga), sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.

7.   Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.

8.   Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan yang disepakati RT 06 RW 11.

9.   Setiap Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan

10.     Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 06.

 

BAB IV

K E P E N D U D U K A N

1.         Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki  surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.         Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3.         KK (Kartu Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KK (Kartu Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.

4.         Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KK.

5.         Warga pindahan dari luar RT 06, wajib melaporkan dirinya ke ketua RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 06 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri.

6.         Warga yang pindah keluar RT 06 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.

7.         Warga baru, berhak mendapat layanan administrasi yang diperlukan sesuai kebutuhan.

 

BAB V

SOSIAL KEMASYARAKATAN

1.            Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, sewa atau kontrak ataupun kost, wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT 06 RW 11, seperti :

·               Pertemuan Rutin Warga.

·               Kerja Bakti Warga.

·               Kegiatan Keagamaan.

·               Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)

·               Kegiatan Sosial lainnya.

2.            Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.

3.            Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri pada ketua RT atau sie keamanan RT.

4.            Apabila ada warga yang tertimpa musibah sakit dan dirawat dirumah sakit, warga diharapkan untuk mengikuti besuk yang dikoordinir oleh pengurus RT.

 

BAB VI

KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

1.            Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

2.            Kerja Bakti atau kebersihan diberi nama program “3 Jam BERSAMAMU” (BERsihkan SAMpAh lingkunganMU) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, dan diadakan pada hari Minggu. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi sukarela untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.

3.            Area Kerja Bakti meliputi lingkungan RT 06 RW 11 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati bersama.

 

BAB VII

KEAMANAN LINGKUNGAN

1.         Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi terdekat.

2.         Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.

3.         Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, bersifat hura-hura, minum-minuman keras yang memabukkan di wilayah RT 06. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

4.         Bagi warga diluar RT 06 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 06 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.

5.         Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

6.         Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT 06 dilarang parkir lama di wilayah RT 06 Kecuali telah mendapatkan ijin dari pengurus.

7.         Setiap warga yang memiliki kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4(empat) diwajibkan memarkir kendaraannya didalam garasi rumah masing-masing untuk keamanan dan  menghindari kemacetan karena sempitnya jalan.

8.         Setiap warga penghuni tetap diwajibkan menjaga keamanan dan mengikuti jaga ronda / siskamling.

 

 

 

 

BAB VIII

PERPINDAHAN PENDUDUK

1.            Warga yang pindah keluar wilayah RT 06 diwajibkan melapor ke pengurus RT 06 dan membuat surat pindah dari RT 06 RW 11.

2.            Warga yang pindah keluar wilayah RT 06, bukan lagi warga RT 06. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) RT 06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 06 bukan warga RT 06.

3.            Pengurus RT 06 tidak bertanggung jawab, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari.

 

BAB IX

MUSYAWARAH

1. MUSYAWARAH WARGA

1.         Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh  setiap pengurus dan warga.

2.         Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.

3.         Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

4.         Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

2. MUSYAWARAH PENGURUS

1.         Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala dan saat diperlukan.

2.         Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau dipandang perlu.

 

BAB X

PEMILIHAN KETUA RT

1.  KUALIFIKASI CALON

1. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama dan memiliki kepedulian  sosial yang tinggi.

 2. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik  sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

3.   Calon ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hukum.

4.   Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

 

2. MASA JABATAN

1.   Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.

2.   Pergantian Kepengurusan di lakukan oleh sebuah Panitia yang dibentuk pengurus RT 06, dari warga RT 06

 

3. TATA CARA PEMILIHAN

1.   Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

2.   Setiap KK memiliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri.

3.   Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.

4.   Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .

 

 

 

BAB XI

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :

·      Adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan lama  kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.

·      Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

2. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.

3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.

4. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua  melalui rapat pengurus.

5. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap diperlukan.

 

Buku Tata tertib dan panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 06 RW 11 Perum Graha Raya 2, Blok G, Desa Sarirejo, Kaliwungu, Kendal tanpa terkecuali.

Hal-hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT 06 RW 11.

 

 

                                      Kaliwungu, 23 Januari 2021

 

                                                                  Pengurus RT 06 RW 11                               
                                     Perum Graha Raya 2, Blok G, Sarirejo

                                       

 

                                      Gunadi

                                      Ketua

 

 

Tags

إرسال تعليق

0تعليقات
إرسال تعليق (0)